Info SiCakra-Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak ; pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital. Coretax merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone. Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax.
- Buka laman
coretaxdjp.pajak.go.id
- Klif Daftar Di Sini
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
- Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Isikan data dan identitas Wajib Pajak
- Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
- Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
- Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik 'Lanjut'
- Isikan data sumber penghasilan dan Klik 'Simpan'
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik 'Lanjut'
- Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Pastikan 'Alamat Sesuai KTP' sesuai dengan data dalam KTP
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
- Klik tombol 'Verifikasi' dan ketika sudah berhasil klik 'Lanjut'
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik 'Lanjut'
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.