You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Panunggalan
Portal SiCakra (SISTEM INFORMASI DUSUN KRAJAN)

Desa Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan
Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal SiCakra (Sistem Informasi Dusun Krajan) Desa Panunggalan ---- INFORMATIF | EDUKATIF --- Jangan Lewatkan Artikel : Sejarah Dusun Krajan

USULAN PENERIMA BLT-DANA DESA TAHUN 2025

Admin SiCakra 16 Januari 2025 Dibaca 75 Kali

USULAN PENERIMA BLT-DANA DESA

TAHUN ANGGARAN 2025

DUSUN KRAJAN

UNDUH 

 

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Sejak tahun 2024 penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan:

  • Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa; dan
  • Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Dana Desa, arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2025, yaitu:

  1. Mempertajam kebijakan pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan kinerja desa.
  2. Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui:
    • Penurunan kemiskinan dan stunting, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa;
    • Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; dan
    • Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Pembangunan berbasis padat karya tunai adalah kegiatan pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang dilakukan oleh penduduk desa antara lain pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik untuk masyarakat yang membutuhkan.
  3. Mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui:
    • penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan;
    • penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD;
    • pengalokasian insentif Dana Desa untuk desa yang berkinerja baik; dan
    • penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa yang menyalahgunakan keuangan desa dan tidak mampu menyerap Dana Desa secara optimal setiap tahunnya.
  5. Meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.

Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp142,0 miliar atau 0,2 persen dibandingkan outlook tahun 2024, diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  2. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
  4. dukungan program ketahanan pangan;
  5. pengembangan potensi dan keunggulan desa;
  6. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
  7. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
  8. program sektor prioritas lainnya di desa.

Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Belanja
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%